Senin, 04 Juli 2011

MOU itu apa ???

Assalammualaikum Wr. Wb (harus di jawab looh)
Sebelum baca jgn lupa baca bismillah dulu, biar cepet ngeh

waktu jaman kuliah dulu sering bgd tu dosen ngimingin MOU, apalagi klo MK Pemasaran & Komunikasi Bisnis.

ne ra kasi tau apa itu MOU.

MOU (memorandum of understanding) atau orang-orang tua dulu bilangnya Nota kesepahaman adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.

PENGERTIAN LAIN : - Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu. - Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. (Black’s Law Dictionary) - Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady) - Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.(Erman Rajagukguk). - Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)

nah udah jelas kan MOU itu apa, udah gk pada bingung lagi kan? paling qt bingungnya gimana cara menyusun MOU itu sendiri hehehehe...

ntar dech ra kasi bocoran contoh MOU, tp di halaman lain ya ...

Alhamdulillah segitu dulu ya bagi-bagi ilmunya.
wassalam ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar