Senin, 04 Juli 2011

hari ku ^^

hari ini 04 Juli 2011

ternyata bertambahnya usia, gk ngebuat bertambahnya kado, gk seperti waktu ra kecil dulu, ada perayaan, banyak balon, ada baju baru, sepatu baru, temen2 rame, n tentunya kadonya juga banyak.

tp ternyata sekarang perayaan berubah jadi selametan/syukuran, gk pake ngundang temen-temen tp bagi-bagi rezeki n makanan ke yang lebih kurang mampu, kado berubah menjadi sebuah ucapan dan doa.

jauh lebih afdol cih, tapiiiii lebih afdol lagi klo ada kado hehehehehe...

makasi buat umi, bapak, kak iya n keluarga, kak inda n kluarga, adik nana, iin, rina, uyun, temen2 kantor ra, temen2 di BB, temen2 d dunia maya, n KFC yg udh kasi ra sekeranjang ayam (walpun tiap minggu pulsa di potong 2ribu ^^), daaaaaaaaaaaan tentunya orang yang paling special buat ra, ternyata dia inget ma hari lahir ra, walpun gk ngasi kado (hehehe masih ngarep juga  ><) tp dia inget tu dah jauh lebih dari sebuah kado, pa lagi malemnya mam es krim berdua (romantis bangeeeeeeeeeeeeeeeeeed).

makasi y chaiank, makasi juga semua yg udah ngasi selamet n doa, n buat orang2 yang ra gk bisa sebutin satu2 (saking banyaknya) hehehehehe

amiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiin

Contoh MOU

Assalamu'alaikuuuuuuum....
hari ini ra mau nepatin janji mo kasi kalian contoh MOU, mudah-mudahan bisa bermanfaat buat qt semua (amiiin)

Bismillah..
contoh MOU:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
(MOU)
PEMASANGAN IKLAN PT. XXX
DENGAN PT. XXX (LittleStar Post)
Nomor PKS:


Pada hari ini ......., tanggal ....... Bulan ..... tahun ....... (xx/xx/xxxx) yang bertanda tangan di bawah ini :

I.                    Nama:
            Jabatan:
            Perusahan:
            Alamat:
           (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA“).
II.                 Nama:
            Jabatan:
            Perusahan:
            Alamat:
           (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA").

Oleh karena itu Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan satu terhadap lainnya ke dalan Perjanjian Kerjasama Pemasangan Iklan di Media Massa (selanjutnya disebut “Perjanjian“) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN
(1)   PIHAK KEDUA sepakat dan bersedia untuk melakukan promosi dalam bentuk pemasangan iklan di media massa milik PIHAK PERTAMA yang bernama “LittleStar Post“, dengan tarif yang telah disepakati sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 terhadap Perjanjian ini.
(2)   Jenis pekerjaan yang termasuk dalam perjanjian ini adalah pemasangan iklan di media massa milik PIHAK PERTAMA dengan spesifikasi sebagai berikut:
·        Iklan Promosi Hitam Putih (BW) di Harian LittleStar Post, dengan ukuran 7 klm x 50 mm, selama 30 edisi tiap bulannya.
(3)   Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk memberikan jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam lingkup Perjanjian selama jangka waktu berdasarkan Perjanjian ini, dan PIHAK PERTAMA bersedia menerima pekerjaan dimaksud, maka akan diadakan perubahan berdasarkan pasal perubahan dalam perjanjian ini.

PASAL 2
JANGKA WAKTU

(1)   Perjanjian ini berlaku terhitung mulai 1 Juli 2011 sampai dengan 1 Juni  2011 walaupun penandatangan dilakukan sebelum maupun sesudahnya tetap berlaku berdasarkan jangka waktu Perjanjian ini.
(2)   Sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu kerjasama, perjanjian ini dapat diperpanjang dan atau tidak diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu kerjasama, PIHAK KEDUA akan memberitahukan keinginannya untuk memperpanjang dan atau tidak memperpanjang perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA dan atas diterimanya surat dimaksud oleh PIHAK PERTAMA.
(3)   Berakhirnya Perjanjian ini tidak menghapuskan hak dan kewajiban masing-masing Pihak yang masih belum diselesaikan.

PASAL 3
TARIF IKLAN DAN WAKTU PEMBAYARAN

(1)   Kedua belah pihak sepakat tarif pemasangan iklan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp 110.000.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
(2)   Untuk pemasangan di luar ukuran dan kuantitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) Perjanjian ini, dapat dilakukan negosiasi ulang.
(3)   Perubahan terhadap tarif pemasangan iklan tidak dapat dilakukan selama jangka waktu perjanjian ini, sehingga nilai tersebut sudah merupakan nilai final sampai dengan berakhirnya Perjanjian.
(4)   Tarif iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sudah termasuk PPN 10% yang akan dibayarkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.


PASAL 4
FORCE MAJEURE

(1)   Salah satu atau kedua belah pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat dianggap sebagai melakukan kelalaian atau pelanggaran ketentuan Perjanjian ini, apabila pihak atau pihak-pihak tersebut mengalami hambatan yang disebabkan karena Force Majeure, sehingga pihak yang mengalami hambatan Force Majeure harus dibebaskan dari pemenuhan kewajiban yang bertalian dan resiko yang telah menjadi resiko masing-masing pihak.
(2)   Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam ayat (1) pasal ini adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, angin topan, petir, banjir besar, wabah penyakit, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, perang, sabotase, huru-hara, dan sejenisnya yang ditetapkan oleh pemerintah setempat dengan adanya surat keterangan.
(3)   Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dari Perjanjian ini apabilan Force Majeure terjadi lebih dari 20 (dua puluh) hari.

PASAL 5
LAIN-LAIN

(1)   Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan melalui perundingan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan hasilnya dituangkan secara tertulis serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama sepanjang tidak menyimpang dari kekentuan Perjanjian ini.


Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli yang sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani bagi kedua belah pihak.

PT. XXX                                                                                             PT. XXX

PIHAK PERTAMA                                                                          PIHAK KEDUA 
(Jabatan)                                                                                           (Jabatan)


****moga bermanfaat yach****




MOU itu apa ???

Assalammualaikum Wr. Wb (harus di jawab looh)
Sebelum baca jgn lupa baca bismillah dulu, biar cepet ngeh

waktu jaman kuliah dulu sering bgd tu dosen ngimingin MOU, apalagi klo MK Pemasaran & Komunikasi Bisnis.

ne ra kasi tau apa itu MOU.

MOU (memorandum of understanding) atau orang-orang tua dulu bilangnya Nota kesepahaman adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.

PENGERTIAN LAIN : - Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu. - Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. (Black’s Law Dictionary) - Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady) - Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.(Erman Rajagukguk). - Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)

nah udah jelas kan MOU itu apa, udah gk pada bingung lagi kan? paling qt bingungnya gimana cara menyusun MOU itu sendiri hehehehe...

ntar dech ra kasi bocoran contoh MOU, tp di halaman lain ya ...

Alhamdulillah segitu dulu ya bagi-bagi ilmunya.
wassalam ^^